Tiga Pengguna Sabu Dibekuk Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tiga pria pengguna Narkoba dibekuk Petugas Kepolisian Polres Tuban. Mereka dibekuk lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis Sabu.

Pada Senin, 6 Februari, Petugas berhasil meringkus MTB (43) Wiraswasta, Desa Banjarjo, Kecamatan Bancar, karena kedapatan memiliki 10 Poket sabu dengan ukuran berat berbeda.

Sedangkan Rabu, 8 Februari, Kepolisian berhasil menciduk ASH (52) Wiraswasta, Kelurahan Tasikmadu Kecamatan Palang, karena memiliki 1 Poket Sabu berat 0,12 gram.

Terakhir, Senin, 13 Februari petugas mengamankan KPU (42) wiraswasta, Kelurahan Latsari Kecamatan/Kabupaten Tuban, karena memiliki 2 Poket sabu dengan berat 0,16 dan 0,30 gram.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan, bahwa penangkapan ketiganya adalah hasil daripada pengembangan kasus yang sudah diterima petugas.

"Ketiganya ditangkap dengan barang bukti sabu yang dimiliki," ujar Fadly kepada blokTuban.com di Mapolres (Rabu, 15/2/2017)

Lebih lanjut, Kapolres kelahiran Makasar itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap ketiganya. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut digunakan sendiri, dan tidak diperjualbelikan. "Pengakuannya digunakan sendiri, termasuk yang menyimpan 10 Poket sabu, namun akan kita kembangkan lagi," pungkasnya.

Berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.[nok/ito]