Tak Kunjung Jelas, Begini Jawaban Kepolisian dan Kejaksaan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Perkara korupsi yang ditindak oleh Kepolisian Polres Tuban atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mencatut Ketujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemandian Bektiharjo tak kunjung jelas.

Meski perkara tersebut sudah berjalan hampir lima bulan setelah penangkapan, tepatnya pada Minggu, 21 Agustus 2016. Namun hingga kini kasus itu tak kunjung ada perkembangan hukum.

Kasat Reskrim Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Moh Wahyudin Latief mengatakan, bahwa berkas perkara OTT PNS Bektiharjo sudah pernah diajukan ke pihak kejaksaan agar diproses.

Tetapi, dari pihak kejaksaan menilai, bahwa berkas masih belum lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik reskrim untuk dilengkapi.

"Saat ini berkas masih kita perbaiki untuk dilengkapi, agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan," ujar Latief kepada blokTuban.com, Rabu (1/2/2017).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Chaerul Fauzi menyatakan, bahwa berkas yang dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan belum lengkap, sehingga dikembalikan.

Dalam berkas yang dilimpahkan reskrim, tidak dilampirkan jumlah kerugian atas audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Chaerul menambahkan, bahwa yang namanya kerugian negara itu sudah pasti ada audit, karena menyangkut uang negara. Jadi jika tidak ada audit maka sudah pasti berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

"Kita kembalikan berkasnya ke penyidik reskrim untuk dilengkapi, harus dilampirkan kerugian negara dari BPKP," pungkasnya.[nok/rom]