Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah Kecamatan Soko, dalam menjalankan fungsi dan kewajibannya mencanangkan pelayanan berbasis ilmu teknologi (IT) atau online.
Pelayanan yang dimaksud oleh Camat Soko, Suwito yakni berupa kemudahan dalam pengurusan perijinan. Terlebih, perijinan yang bersangkutan dengan prosedur yang cukup rumit.
"Pelayanan akan memanfaatkan ilmu teknologi dan menggunakan website kecamatan," katanya kepada bkoktuban.com.
Suwito menambahkan, pengurusan perijinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ataupun gangguan (HO) dapat lebih mudah.
"Sebelum masyarakat hendak mengurus (perijinan, red) sudah mengetahui syarat dan kelengkapan data yang diperlukan," tambahnya.
Selain itu, mengoptimalkan website kecamatan, lanjutnya dapat menampilkan informasi seputar potensi di wilayah Soko. Sehingga pelayanan cepat dan efisien dapat diberikan kepada masyarakat.[dwi/ito]