Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 di Kabupaten Tuban masih menyisakan permasalahan, tepatnya pada Pilkades Bangunrejo. Pasalnya, calon nomor urut dua, Teguh Hermanto kembali menggugat Bupati Tuban.
Surat gugatan tertanggal 21 Desember 2016 tersebut dikeluarkan oleh Koorporasi Konsultan Resmi yang bertempat di Surabaya. Dikatakan surat gugatan ditujukkan kepada Bupati sebagai bentuk ketidakpuasan jawaban yang diberikan atas tuntutan sebelumnya.
Diberitakan sebelumnya, pada 10 Desember 2016 gugatan atas pelaksanaan Pilkades Bangunrejo kepada Bupati Tuban sudah dilayangkan Teguh. Kembali, sepuluh hari berselang, gugatan kembali dilayangkan oleh Teguh Hermanto melalui kuasa hukum dengan perihal permohonan pembatalan proses Pilkades Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
"Soal calon nomor urut dua mau menggugat itu semua haknya masing-masing," terang Kapolsek Soko yang juga selaku Muspika Soko, AKP Yudi Hermawan, Minggu (25/12/2016).
Dalam isi surat gugatan tersebut salah satunya menyebutkan klien yang tidak lain calon nomor urut dua, Teguh Hermanto telah dirugikan saat penghitungan surat suara dalam Pilkades Bangunrejo. Karena, seperti yang dipersoalkan sebelumnya terdapat kelebihan satu jumlah surat suara pada TPS 1 yang tidak sesuai jumlah kehadiran pemilih. [dwi/col]