Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Adanya gugatan yang dilayangkan calon nomor urut dua, Teguh Hermanto pada Pilkades Bangunrejo dinilai merupakan hak tiap masing-masing individu. Namun dalam proses gugatan diimbau untuk tidak memicu kericuhan.
Kapolsek Soko, AKP Yudi Hermawan dalam hal ini menganggap wajar adanya layanan gugatan. Sebab, sebagaimana telah disampaikan pihak Pengawas Pilkades tingkat kabupaten, bagi calon yang tidak dapat menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara dapat mengajukan gugatan sesuai prosedur yang ditetapkan.
"Yang penting kami sebagai Muspika titip pesan jangan sampai membuat kericuhan, jangan sampai membuat permasalahan atau pelanggaran-pelanggaran lainnya," ujar Yudi kepada blokTuban.com, Minggu (25/12/2016).
Seperti diketahui, pada pelaksanaan Pilkades serentak 8 Desember 2016 lalu di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban sempat bermasalah. Sebab, terdapat kekeliruan pada hasil penghitungan suara yang selisih satu pada TPS 1, jumlah pemilih hadir tercatat 1.249 sedangkan jumlah kartu suara tercatat 1.250.
Yudi mengharapkan tidak ada permasalahan yang timbul dan berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat. "Marilah kita sama-sama menjaga ketentraman masyarakat," tandasnya.
Seperti diketahui, acara Pelantikan Kepala Desa Terpilih pada Pilkades serentak 2016 akan dilakukan pada 27 Desember 2016 mendatang. [dwi/col]