Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Maraknya penambang pasir liar di kawasan pantai Bancar membuat petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi bersama, Rabu (5/10/2016). Aksi penambangan pasir liar itu berada di Desa Margosuko Kecamatan Bancar. Diduga pemilik tambang sudah mengendus kedatangan petugas hingga tak ada satu pun penambang yang berhasil diamankan.
Namun dari operasi itu, justru petugas berhasil menciduk Warsono, warga Desa Ngepon Kecamatan Jatirogo, yang tak lain adalah pembeli pasir ilegal.
Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan bahwa tambang ilegal adalah perbuatan melanggar aturan. Apalagi itu dilakukan di pantai dan bisa menyebabkan abrasi.
"Kita amankan pembeli pasir karena tetap melanggar, untuk pemilik tambang tidak ada di tempat," ujar Wadiono kepada blokTuban.com
Pria yang juga sebagai penyidik itu menjelaskan, untuk selanjutnya Warsono akan dipanggil Senin mendatang untuk pemeriksaan. Dilakukan BAP dan akan dibina agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Tambang ilegal melanggar Perda ketentraman dan ketertiban umum, kita akan lakukan pemeriksaan dulu," pungkasnya.
Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan, colt tepak L-300, beberapa scop, dan 5 buah tali troli.[nok/col]
Operasi Gabungan Gagal Tangkap Penambang Pasir Ilegal
5 Comments
1.230x view