Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Tiga tersangka pencurian komponen alat berat yang dihentikan petugas di Pos Polisi Pakah, Dusun Pakah, Desa Gesing, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, diduga berniat menjual hasil curian di pasar loak Surabaya. Namun apes, aksi ketiga tersangka yakni HNT (36), BW (26), dan AS (27), warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, berhasil diendus dan digagalkan petugas kepolisian.
Baca juga: [Tiga Pencuri Alat Berat Dibekuk Polisi di Hutan Pakah]
Tampaknya para pelaku mengerti betul komponen alat dan kendaraan berat yang mempunyai nilai jual. Melihat apa yang mereka curi, yakni speedometer, dynamo beckho, dan juga roda gerigi alat berat beckho. Ada yang dicuri dari kawasan kargo milik PT Semen Indonesia dan ada juga yang sebelumnya diambil dari Lamongan.
"Hasil curian kemudian dikumpulkan dan akan dijual di pasar loak Surabaya, tetapi berhasil digagalkan petugas kepolisian," kata Suharta, Selasa (27/9/2016).
Petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk mengungkap jaringan yang mungkin ada dibelakang para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. [pur/col]