Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Akibat membludakknya warga yang hendak mengurus data diri di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antrian sengaja dibatasi hingga 500 nomor setiap harinya.
Kepala Disdukcapil, Joko Martoyo kepada blokTuban.com mengatakan, nomor antrian dibatasi sebab keterbatasan tenaga di bidang pelayanan. Tidak jarang warga yang tidak kebagian nomor antrean harus bersabar keesokan harinya guna mendapatkan nomor kembali.
[Baca juga: Nomor Antre Dibatasi, Ratusan Warga Kecewa ]
"Setelah pukul 14.00 WIB tidak bisa memberi nomor antrean, karena nanti proses pelayanan sampai malam yang seharusnya selesai pada pukul 16.00 WIB," kata Joko, Kamis (15/9/2016).
Dalam proses verifikasi data, kata Joni cukup singkat yakni membutuhkan waktu sekitar 3 menit tiap inndividu. Hanya saja beberapa pelayanan seperti proses perekaman diri membutuhkan waktu relatif lama dan belum lagi pengurusan KK, Akte ataupun surat pindah.
Joko mengaku, pembuladakan warga yang memenuhi Didukcapil tersebut sebagian besar ditengarai pemberitaan dihapuskannya pelayanan publik bila tidak memili E-KTP ataupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab dalam memperoleh pelayanan publik dipastikan memerlukan NIK yang tertera dalam identitas diri.
"Kita minta warga yang hendak mengurus lebih baik datang pagi," kata Joko.[dwi/ito]