Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Plumpang, dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Pemanggilan dilakukan karena penyidik tengah menelusuri penggunaan Dana Desa (DD) Cangkring.
Penulusuran yang dilakukan penyidik bermula, ketika sejumlah masyarakat mengadukan Kades dan perangkatnya yang dinilai kurang transparan mengelola DD. Mereka yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Desa Cangkring, menganggap Pemerintah Desa (Pemdes) tengah melakukan penyimpangan penggunaan DD. Aduan dilakukan pada bulan Juni 2016 kemarin.
Forum ini mencontohkan, pembangunan sumur bor yang dilakukan pada tahun 2015 lalu. Sumur bor yang dibangun Pemdes dengan alokasi dana sekitar Rp274 juta tersebut ternyata tidak bisa dipergunakan, tidak mengeluarkan air, dan kondisinya mangkrak.
Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Endra, membenarkan pemanggilan Kades. Pemanggilan dilakukan hari ini, Senin (22/8/2016) pukul 13.00 WIB. Pemanggilan sendiri dilakukan untuk proses penyelidikan sebagaimana aduan dari sekelompok masyarakat.
Pemanggilan dilakukan guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Belum ada tersangka di dugaan penyelewengan penggunaan DD ini.
"Kita juga memanggil tiga orang dari masyarakat untuk proses penyelidikan ini, kalau memang ada bukti akan berlanjut ke pemeriksaan lebih lanjut," kata Made.
Dikonfirmasi wartawan, Kades Cangkring, Kasmadi, menolak sebutan masyarakat untuk sebagian orang yang melaporkan dirinya. Dia balik menuding, forum tersebut rata-rata adalah anggota pengusaha dari Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA).
Kasmadi mengatakan, perangkat dan masyarakat desa yang dia pimpin sangat setuju dengan kebijakan yang diambil ketika melakukan rapat desa. "Tidak benar kalau kita telah melakukan penyimpangan, semua proyek berjalan dengan lancar termasuk sumur bor," tegas Kasmadi.
Ia menolak sumur bor yang disebut forum tersebut tidak keluar airnya. Sumur bor tersebut pengerjaannya sudah selesai, keluar air, dan sudah bisa dimanfaatkan masyarakat. [pur/col]