Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Reklamasi pantai Boom Gagal dilaksanakan, setelah kebijakan reklamasi berbenturan dengan UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Informasi yang dihimpun blokTuban.com, bahwa pantai yang menjadi ikon tersebut rencananya akan diuruk menjadi daratan, namun hingga saat ini belum tampak ada aktivitas pengurukan.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menegaskan, bahwa rencana Pemkab mereklamasi pantai Boom gagal setelah berbenturan dengan UU Pemerintahan Daerah.
"Sesuai prosedur, kita ajukan izin ke Provinsi, namun izin reklamasi tidak keluarkan," kata Noor Nahar.
Lanjut pria yang kembali menjabat sebagai wakil Bupati itu menjelaskan, dengan tidak dikeluarkannya izin reklamasi tersebut, maka Pemkab akan mencoba meminta konfirmasi dari Pemprov. Apa yang menyebabkan izin Reklamasi pantai boom tidak dikeluarkan, itu perlu diketahui.
"Kita coba dulu meminta keterangan, biar kita juga tahu permasalahan serta penjelasannya," pungkasnya.
Diketahui, rencana Reklamasi akan dilakukan di sebelah timur pantai boom, dengan luas kurang lebih 9500 meter persegi yang nantinya bakal diuruk. [nok/rom]
Izin Tidak Keluar, Reklamasi Pantai Boom Gagal
5 Comments
1.230x view