Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Pemerintah dalam menjalankan program tax amanesty atau pengampunan jangka pendek ini bagi Wajib Pajak (WP) yang mengungkap harta mereka sebagian besar diliputi kekhawatiran. Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad menyatakan tax amnesty bukan Jebakan Batman.
Sebab itu, dalam pemberlakuan program pengampunan pajak ada kepastian hukum, yakni Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Dimana Polri sudah harus mengetahui, pajak selama amnesty tidak diungkit lagi.
"Jangan sampai orang bertanya, apakah tax amnesty seperti jebakan batman. Berpura-pura, setelah mengaku semua, nah dengan dasar itu kita tangkap," kata Fadly.
Kapolri menegaskan, lanjut Fadly pengampunan pajak bukan semacam perangkap bagi WP yang memiliki harta biak itu di dalam dan di luar negeri. Sebab hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.
"Ditegaskan kalau sudah diungkap (harta) tidak boleh diungkit terkait pidana perpajakan," katanya menambahkan.
Diketahui kebijakan jangka pendek dalam pembangunan di Indonesia, mengetamakan dana repatriasi. Dana repatriasi didapat dari pajak atas harta benda yang dimiliki seluruh WP.[dwi/ito]