Reporter: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Warga terdampak keberadaan perusahaan Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB P-PEJ) tidak mau kompromi terkait keterlambatan pencairan kompensasi.
Diberitakan sebelumnya, pihak JOB P-PEJ menyatakan gas buang pada flare yang terdapat di Pad A, tengah dilakukan kajian. Prosentase gas buang sejauh ini berada di bawah 10 persen.
[Baca juga: Ditanya Ketidakhadiran SKK Migas, Camat dan Tantrib Saling Lempar ]
Menanggapi hal demikian, Kepala Desa Rahayu, Sukisno menyatakan dengan tegas pihak JOB P-PEJ tetap harus memberikan hak warga, yakni kompensasi. Selain itu, kesepakatan secara tertulis antara masyarakat dan JOB P PEJ menjadi salah satu dasar adanya pembayaran kompensasi.
"Walaupun gas buang kecil, dampak jangka panjang akan berpengaruh pada kesehatan dan lingkungan," kata Sukisno dalam agenda mediasi JOB P-PEJ dengan masyarakat Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kamis (28/7/2016).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, lanjut Sukisno dibayarkannya kompensasi bukan semata-mata hadiah, tapi karena adanya dampak. Ia mengatakan kompensasi ada karena panas, bising dan pencemaran gas H2S.
Pernyataan demikian sempat mengundang kegaduhan warga yang menjadi peserta mediasi. Sekitar 30 warga terdampak dari perwakilan Desa Rahayu, Dusun Semutan, Desa Bulurejo, dan Dusun Badegan, Desa Sokosari turut hadir.[dwi/ito]