Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) blok Tuban, Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) diminta tetap memberikan kompensasi dampak flare kepada warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Sebagaimana permintaan dari warga ketika melakukan aksi demonstrasi di Pad A dan Pad B di Lapangan Mudi, Blok Tuban, Kamis (21/7/2016) kemarin.
Permintaan tersebut muncul dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban setelah dilakukan rapat bersama dengan JOB PPEJ di kantor Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, hari ini, Jumat (22/7/2016). Diketahui sebelumnya, perusahaan mengaku tidak berani lagi memberikan kompensasi kepada warga sejak 7 bulan terakhir. Karena gas buang yang dihasilkan tidak lebih dari 10 persen, sehingga khawatir bermasalah dengan hukum di kemudian hari.
"Wabup merekomendasikan dalam rapat supaya perusahaan tetap memberikan kompensasi tahun ini kepada warga," jelas Kabag Humas dan Media Pemkab Tuban, Teguh Setyobudi, usai mengikuti rapat bersama.
Meski pemberian kompensasi itu disebut-sebut sudah tidak ada dasarnya, tetapi hal itu diperlukan dan langkah paling efektif untuk berkomunikasi dengan warga. Apalagi perusahaan ingin memberikan sosialisasi kepada warga mengenai hasil riset dari tim ITS mengenai gas buang ditempat itu. Terlebih semua komponen masyarakat terlibat, dan elit desa masih menjadi sentral kepercayaan masyarakat untuk menyoroti isu lingkungan dan amarah warga yang semakin tidak terkendali.
"Sebelum kompensasi diberikan, Pemkab tidak bisa ikut mengontrol warga terdampak. Jadi kami meminta operator membayarkan kompensasi dan baru melakukan sosialisasi mengenai hasil dari tim riset ITS," kata Teguh,
Menanggapi ini, Field Manager JOB PPEJ, Sugeng Setiono, mengatakan semua langkah perusahaan harus dibicarakan dengan SKK Migas. Termasuk permintaan pemberian kompensasi kepada warga Desa Rahayu. "Tentunya sebagai tamu JOB PPEJ tidak ingin memicu konflik terhadap lingkungan," kata Sugeng.
Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin terjerat masalah hukum di kemudian hari. Sebabnya, sekarang perusahaan dalam kondisi terjepit karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyorot pemberian kompensasi gas buang di Pad A, seiring penurunan gas buang yang terjadi sejak dua tahun terakhir.
"Kami tidak ingin terjerat hukum ataupun merugikan masyarakat, untuk itu langkah perusahaan selanjutnya akan dikordinasikan kepada SKK Migas," kata Sugeng. [pur/col]