Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Proses Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kali kedua pemilik karaoke ilegal yang berada di Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar dilaksanakan hari ini, Kamis (21/7/2016) di Kantor Satpol PP Tuban. BAP kali ini dilakukan setelah BAP yang pertama pemilik karaoke mangkir dari panggilan yang dijadwalkan.
Disampaikan Kepala Bidang Penegak Peraturan dan Perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban Wadiono, bahwa pemilik karaoke ilegal saudara "N" tidak mengakui bahwa karaokenya masih melakukan operasi. Meski sudah ada bukti dan juga saksi yang sudah ada di BAP, pemilik tetap berdalih tidak melakukan kegiatan karaoke.
"Tetap mengaku tidak beroperasi, walaupun sudah ada bukti-bukti yang telah kita pegang," terang Wadiono kepada blokTuban.com.
Pria yang juga sebagai penyidik itu menambahkan, selanjutnya pihaknya akan tetap melakukan langkah penegakan hukum terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik karaoke di kampung pesisir nelayan tersebut, meskipun waktunya belum bisa dipastikan.
"Kemungkinan kita akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres untuk melakukan penegakan hukum," pungkasnya.[nok/col]