Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Satu pasangan tidak resmi diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban dalam razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan, Jumat (1/6/2016) pukul 03.00 WIB.
Pasangan tersebut diamankan oleh aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Eks lokalisasi Gandul, Dusun Wonorejo, Desa Gesing, Kecamatan Semanding.
Kabid Penegak Peraturan dan perundang-undangan daerah Satpol PP Wadiono, mengatakan satu pasangan tidak resmi telah diamankan oleh satuannya saat razia penyakit masyarakat (Pekat). Razia dilakukan disepanjang jalur Tuban-Widang meliputi Desa Bunut hingga Pakis Gandul dengan sasaran karaoke ilegal dan tempat eks lokalisasi gandul.
"Dari razia itu kita hanya mengamankan satu pasangan yang tidak resmi, untuk karaoke ilegal tidak kita temukan," terang Wadiono kepada blokTuban.com
Selanjutnya Wadiono menjelaskan, dalam razia telah ditemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi yang digunakan pasangan tersebut untuk melakukan hubungan suami istri.
Untuk identitas keduanya adalah SW (Lk, 33) Alamat Desa Gesing, Kecamatan Semanding, sedangkan ESW (Pr, 44) Desa Margomulyo Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati.
"Keduanya saat ini masih dikantor Satpol PP untuk dibina, selanjutnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan tersebut yang ditandatangani Oleh Kades dan Camat Setempat," Pungkasnya.[nok/ito]