FSO Gagak Rimang Akan Dipasang Penanda Nelayan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Nelayan di Kabupaten Tuban, dilarang mendekat di Floating Storage Offloading (FSO), atau kapal tangker Gagak Rimang, yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL). Kapal ini, berada sekitar 23 kilometer dari bibir pantai Kecamatan Palang. Alasannya, karena kapal sebesar dua kali lapangan sepak bola itu adalah obyek vital (Obvit), dan sebagai penampung minyak mentah dari Blok Cepu, yang dioperatori EMCL.

Nelayan asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, usai mendapat sosialisasi meminta agar larangan tersebut disosialisasikan secara berkala. Selain itu, ada penanda jarak aman yang dipasang di sekitar kapal tangker agar mereka tidak mendekat.

"Jadi tidak usah mentaksir jarak, cukup dengan melihat penanda. Kita juga minta ada selebaran atau baner di tempat nelayan mengenai peringatan ini," kata salah satu nelayan, Wawan, Sabtu (4/6/2016)

Sekretaris DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tuban, Muslih, mengatakan kalau penanda akan dipasang di sekitar FSO Gagak Rimang. Penanda tersebut, akan bisa dilihat nelayan baik di siang ataupun malam hari. Jarak penanda, tidak di 500 meter yang ditetapkan sebagai wilayah steril, tetapi jarak penanda akan dibuat sampai 1 kikometer.

"Karena meskipun nelayan berada di jarak 500 meter, tetapi alat tangkapnya bisa mendekati kapal. Sehingga untuk lebih amannya akan dipasang sampi 1 kilometer saja," kata Muslih.

Perwakilan EMCL, Ichwan Arifin, menjelaskan FSO tersebut bisa berputar 360 derajat secara tiba-tiba menyesuaikan angin di laut. Untuk menjaga keamanan, kapal tersebut harus steril dengan jarak 500 meter, dan ditetapkan sebagai area terbatas di jarak 1.200 meter. Perusahaan sendiri berharap agar pemasangan penanda tersebut bisa secepatnya dilakukan.

"Penanda tersebut akan dipasang sendiri oleh HNSI, kemudian dari perusahaan akan mensuport itu," tandas Ichwan. [pur/ito]

 

Foto: www.exxonmobil.co.id