Evaluasi Parkir Wisata Boom dan Kebonsari, Tunggu Tiga Bulan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) akan melakukan evaluasi ulang pengaturan parkir wisata Boom dan Kebonsari setelah tiga bulan sejak penandatanganan kesepakatan.

Seperti diketahui, seteru antara pedagang kaki lima di dua area parkir tersebut sempat terjadi. Beberapa kali telah dilakukan mediasi, baik oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Polres Tuban, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), ataupun Pemkab Tuban. Terakhir kali, mediasi dilakukan pada 1 Maret 2016 di ruang Rapat Gabungan Komisi C DPRD Tuban.

"Pokoknya setelah tiga bulan berjalan kita evaluasi. Tapi, baru seminggu sudah geger lagi," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperpar, Bhismo S Adji kepada blokTuban.com.

Sebelumnya, perdebatan ini bermula dari pembiaran bus wisata yang masuk di Jalan Yos Sudarso, atau yang lebih dikenal dengan
kawasan pantai Boom. Lama-lama jumlah bus yang parkir bertambah banyak, sehingga Parkir Wisata Sunan Bonang di
Kelurahan Kebonsari semakin sepi.

Akibatnya, baik PKL dan pembecak Parkir Wisata Kebonsari ataupun PKL yang ada di Pantai Boom Tuban acap kali melakukan demo dan aksi protes. PKL dan becak wisata Kebonsari menuntut agar kawasan masuk pantai Boom ditutup untuk bus. Sebaliknya, PKL yang ada di kawasan Pantai Boom meminta agar portal bisa tetap dibuka. Tidak hanya untuk Elf, tetapi juga untuk bus
pariwisata.[dwi/col]

Berikut surat hasil mediasi yang ditunjukan PKL dan pembecak parkir wisata Sunan Bonang:

1. Bus pariwisata untuk hari Senin dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dilarang masuk di Jalan Yos Sudarso (Pantai Boom) Tuban. Selanjutnya, wajib untuk parkir di Tempat Khusus Parkir Wisata Kebonsari.
2. Jalan Yos Sudarso (Pantai Boom) Tuban dibuka untuk parkir bus pariwisata mulai pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Dengan ketentuan jadwal sebagai berikut:
a. Hari Senin sampai dengan Jumat maksimal tujuh (7) unit
b. Hari Sabtu sampai dengan Minggu maksimal lima belas (15) unit