Galian C yang Berdampak Negatif Dinilai Haram

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Wilayah Kabupaten Tuban yang sebagian besar termasuk kawasan galian C yang kerap menjadi obyek menimbulkan dampak negatif, baik bagi masyarakat ataupun alam. Berikut dari sudut pandang syar'i menanggapi dampak negatif tersebut.

Sekalipun penambangan dilakukan di atas tanah pribadi maupun tanah negara, yang memiliki potensi timbulnya dampak negatif bagi masyarakat sekitar baik langsung maupun jangka panjang diatur pula dalam ilmu fiqih. Yakni pada dasarnya seseorang diperbolehkan memanfaatkan harta milik pribadi dalam bentuk apa saja sekali pun batu kumbung, kecuali bila dipastikan akan menimbulkan kerusakan fatal pada lingkungan sekitar.

"Sedang untuk penambangan di tanah milik negara harus mendapatkan izin dari pemerintah. Jika sampai melewati batas izin yang diberikan oleh pemerintah atau dipastikan akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar seperti terjadinya longsor dan lain lain maka hukumnya haram," kata salah seorang aktivis Lembaga Bhatsul Masai (LBM) NU, Bahroni.

Khusus untuk kabupaten Tuban terkait penambangan ini sudah disebutkan dalam peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 09 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban tahun 2012–2032. Tepatnya pasal 8 ayat 2 tentang pemantapan kawasan lindung secara terpadu dan berkelanjutan yang di antaranya adalah mengendalikan secara ketat kegiatan pertambangan di sekitar kawasan lindung geologi serta melestarikan dan memberi perlindungan terhadap air tanah. [dwi/col]