Tiga Akibat Pertambangan Batu Kapur Ilegal

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Pertambangan batu kapur ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, bahkan seringkali dilakukan razia oleh aparat penegak Perda dan alhasil aktivitas usaha pertambangan tak berizin tersebut masih mulus beroperasi, sehingga peralatan yang digunakan untuk operasional dijadikan barang bukti serta pemilik tambang diamankan. Dampak daripada tambang ilegal pun sangat membahayakan bagi lingkungan, baik alam ataupun masyarakat.

Kabid pengak perundang-undangan daerah Satpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, ada tiga dampak akibat aktivitas tambang ilegal. Pertama kerusakan ekosistem yang karena lokasi pertambangan yang sebenarnya tidak layak untuk tambang, Kedua adalah kerusakan alam, sebab cara menambang tidak dilakukan oleh tenaga teknik tambang yang profesional sehingga terjadi lubang jurang yang rentan ambruk, Ketiga adalah kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebab daerah tidak mendapatkan hasil apapun.

"Tiga kerugian tersebut sangat berdampak bagi masyarakat, lingkungan dan pendapatan daerah," ujar Wadiono

Menurutnya, langkah penertiban atas tambang-tambang ilegal akan terus dilakukan karena sangat membahayakan jika terus dibiarkan. Selain itu, penertiban tambang ini juga sudah merupakan tugas dari Satpol PP, jadi akan terus ditingkatkan.

"Sebagai aparat penegak perda, maka sudah sepatutnya penertiban tambang ilegal harus ditegakkan," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com beberapa tambang batu kapur ilegal di Tuban telah ambruk akibat lubang yang berjurang didalam tambang, sehingga penyangga gunung berbatu kapur tersebut tidak kuat menahannya.[nok/ito]