Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban meminta kepada Pemerintah Desa (Pemdes) agar berhati-hati mengelola uang negara yang dicairkan ke desa. Karena, desa mendapatkan alokasi anggaran cukup besar sejak tahun 2015. Yakni, Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban, Widieyanto Nugroho, menegaskan dana desa harus dikelola dengan benar. Pemdes harus berhati-hati dan jangan sampai pengelolaan merugikan negara. "Kalau itu terjadi, tentu harus berurusan dengan hukum," kata Widieyanto.
Dia mengatakan, Pemdes harus memahami betul mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) ataupun semua regulasi yang mengikat pengelolaan dana di desa, termasuk Undang-undang yang berlaku didalamnya. Selain itu, pengelolaan juga harus memegang beberpa azaz. Sepeti akuntabel, transparan, dan partisipatif.
"Supaya dalam pelaksanaan penggunaan dana desa sesuai dengan aturan," kata Widie.
Diketahui, untuk tahun 2016, satu desa di Kabupaten Tuban menerima dana sekitar Rp1,1 Milyar sampai Rp1,4 Milyar. Jumlah ini naik drastis dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, Kejaksaan juga sudah membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang nantinya akan siap untuk berdiskusi dengan kepala desa terkait penggunaan Dana Desa. [pur/ito]