Reporter: Dwi Rahayu
BlokTuban.com - Pembuatan sertifikasi tanah wakaf tidak dapat dianggap remeh. Lantaran permasalahan di kemudian hari bisa saja terjadi. Untuk mengantisipasi hal itu, pembuatan sertifikat tanah wakaf di Tuban saat ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Data yg dihimpun blokTuban.com saat ini menunjukkan sekitar 1.013 sertifikat tanah wakaf sudah diwujudkan oleh Kementrian Agama (Kemenag) Tuban. Dari jumlah tersebut tiap tahunnya semakin meningkat.
Kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam keagamaan nampak terlihat. Terutama dalam urusan sertifikasi tanah wakaf. "Biaya dari dana hibah Pemkab Tuban, sehingga pembuat sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya sepeserpun," kata Penyelenggara Syariah, Umi Kulsum kepada blokTuban.com.
Dalam satu tahun, lanjut Umi, penyelesaian pembuatan sertifikat tanah wakaf, Kemenag mampu menuntaskan 107 lokasi. "Untuk pembuatan sertifikat tanah, wakif (pihak melakukan wakaf) dengan nadzir (pihak penerima atau pengelola wakaf) bisa datang langsung ke Kantor Kemenag selaku pejabat pembuat akte wakaf," pungkas Umi. [dwi/ito]