Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Terminal Kambang Putih, yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, akan diambil alih pemerintah pusat. Menyusul diberlakukan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.
Menurut UU itu, beberapa kewenangan Pemda diambil pemerintah pusat. Selain tambang, juga pengelolaan terminal dengan type A. Meski sudah ada undang-undang, hanya saja pengambilalihan belum bisa dilakukan. Karena, sampai sekarang belum ada Peraturan Presiden (PP) yang mengatur kalau kewenangan pengelolaan terminal type A, akan ditarik di pusat. "Jadi terminal ini baru akan diambil apabila PP itu sudah ada," kata Wakil Bupati (Wabup) Tuban, Noor Nahar Hussein, kepada blokTuban.com, Rabu (6/4/2016).
Dari hasil komunikasi, Pemkab Tuban baru bisa memperkirakan, kalau terminal akan diambil alih pada kisaran bulan Oktober 2016 mendatang. Sejak diresmikan di era kepemimpinan Bupati Heany Relawati, terminal yang berada tepat di pinggir laut itu nyaris tidak berfungsi. Bahkan, selama beberapa tahun terakhir banyak fasilitas dan bagian bangunan yang rusak. Sulitnya menghidupkan terminal itu, kata Wabup, karena kondisi Tuban hanya sebagai daerah lintasan.
"Terminal kita itukan hanya transit dan bukan destinasi, jadi sulit apabila menginginkan besar seperti yang ada di Surabaya atau kota lain yang memang menjadi tujuan perjalanan," kata Wabup.
Diketahui, terminal kini nyaris kosong tak terurus. Terminal dibangun menghabiskan anggaran sekitar Rp30,5 miliar, dengan rincian Rp8,6 miliar didanai investor lokal dan sisanya menggunakan APBD Tuban. Diresmikan di era kepemimpinan Bupati Haeny Relawati dengan dihadiri Wapres Jusuf Kalla di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2006 silam. [pur/ ]