Dok...! Hukuman Mutoim Diputus 5 Bulan Penjara

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sidang kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan, Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, memasuki babak akhir.

Pria yang mengaku bekerja di Tabloid Trans 9 tersebut, diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban selama 5 bulan. "Pengadilan memutuskan terdakwa di hukum 5 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, di ruang sidang, Selasa (05/4/2016).

Selain memutus lima bulan penjara, hakim juga meminta agar barang bukti berupa id card pers dan kamera yang dipergunakan untuk pemerasan dimusnahkan. Selain itu, mengembalikan sejumlah uang yang sempat dibawa terdakwa kepada korban.

Putusan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pria ini terbukti bersama dengan dua temannya, melakukan pemerasan kepada seorang tukang las asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

"Putusan dari hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang kami tuntut sebelumnya," kata JPU, Ahmad Edy Arifin, ditemui usai sidang.

Sedikit mengulas, pemerasan bermula ketika korban, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, salah mengambil helm di salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro. Ternyata, helm tersebut adalah milik salah satu tersangka, Kasto, yang tak lain adalah teman Mutoim. Singkatnya, mereka menuduh korban mencuri helm dan meminta uang sebesar Rp4 juta, agar tidak dilaporkan ke Polisi dan juga dimasukan ke media massa.

Uang pemerasan ini diberikan secara bertahap oleh korban. Tahapan pertama adalah senilai Rp2,5 juta diberikan di salah satu warung kopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Tahap pertama ini, uang tersebut langsung dibagi untuk Mutoim sebesar Rp500 ribu, bersama Kasto yang mendapat bagian Rp1,5 juta, dan juga satu temannya yang masih buron sebesar Rp500 ribu.

Kemudian tahap kedua, diberikan korban sebesar Rp1,5 juta di Samudra Swalayan pada 1 Januari 2016 kemarin. Tapi sebelum dibagi, Mutoim sudah terlebih dulu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban.[pur/ito]