17:00 . Kerangka Utama Jembatan Glendeng Tuban akan Ditopang 18 Portal Beton   |   16:00 . Update Bahan Pokok di Tuban 23 September 2023: Gula Pasir Naik   |   15:00 . On Track, Terminal LPG Tuban Diklaim Pasok 40 % LPG Nasional di 2026   |   14:00 . Cek 4 Ciri Uang Mutilasi, BI Sebut Video Viral Hoax   |   13:00 . Pocong Gundul: Kemampuan Hao Melihat Masa Lalunya   |   12:00 . Satu Hari dengan Ibu di NSC Tuban: Dejavu Berulang   |   11:00 . Penggunaan YouTube di Kalangan Anak-Anak, Akankah Berimbas Buruk?   |   10:00 . Lirik Lagu Nabi Muhammad Mataharinya Dunia - Aska Taslimi, Habib Zaidan Faet Sekar Langit   |   09:00 . Harga Emas Antam 23 September 2023 Naik Rp2.000, Dibanderol Rp1.079.000 Per Gram   |   08:00 . Mudah Terbawa Emosi, Ikuti 4 Cara Rasulullah Mengatasi Amarah   |   19:00 . PLN Tuban: Rawan Muncul Percikan Api Akibat Kosleting Listrik di Musim Kemarau, Ini Gara-garanya   |   17:00 . Tips Budidaya Jamur Tiram di Cuaca Panas yang Terjadi Akhir-akhir ini di Kabupaten Tuban   |   16:00 . Nikmati Akhir Pekan dengan Camping di Pantai Panduri Tuban, Segini Biayanya   |   15:00 . Dana Hibah Tak Kunjung Cair, KONI Tuban Terancam Tak Bisa Bayar Tagihan Listrik   |   14:00 . Investor Migas Dapat 6 Tawaran Kerja Baru di ICIUOG Bali   |  
Sat, 23 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Dok...! Hukuman Mutoim Diputus 5 Bulan Penjara

bloktuban.com | Tuesday, 05 April 2016 12:00

Dok...! Hukuman Mutoim Diputus 5 Bulan Penjara

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Sidang kasus pemerasan yang mengatasnamakan wartawan, Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, memasuki babak akhir.

Pria yang mengaku bekerja di Tabloid Trans 9 tersebut, diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban selama 5 bulan. "Pengadilan memutuskan terdakwa di hukum 5 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Arif Budi Cahyono, di ruang sidang, Selasa (05/4/2016).

Selain memutus lima bulan penjara, hakim juga meminta agar barang bukti berupa id card pers dan kamera yang dipergunakan untuk pemerasan dimusnahkan. Selain itu, mengembalikan sejumlah uang yang sempat dibawa terdakwa kepada korban.

Putusan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Pria ini terbukti bersama dengan dua temannya, melakukan pemerasan kepada seorang tukang las asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.

"Putusan dari hakim kepada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang kami tuntut sebelumnya," kata JPU, Ahmad Edy Arifin, ditemui usai sidang.

Sedikit mengulas, pemerasan bermula ketika korban, Iwan Budiyanto (35), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban, salah mengambil helm di salah satu rumah kos di Jalan Diponegoro. Ternyata, helm tersebut adalah milik salah satu tersangka, Kasto, yang tak lain adalah teman Mutoim. Singkatnya, mereka menuduh korban mencuri helm dan meminta uang sebesar Rp4 juta, agar tidak dilaporkan ke Polisi dan juga dimasukan ke media massa.

Uang pemerasan ini diberikan secara bertahap oleh korban. Tahapan pertama adalah senilai Rp2,5 juta diberikan di salah satu warung kopi di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Tahap pertama ini, uang tersebut langsung dibagi untuk Mutoim sebesar Rp500 ribu, bersama Kasto yang mendapat bagian Rp1,5 juta, dan juga satu temannya yang masih buron sebesar Rp500 ribu.

Kemudian tahap kedua, diberikan korban sebesar Rp1,5 juta di Samudra Swalayan pada 1 Januari 2016 kemarin. Tapi sebelum dibagi, Mutoim sudah terlebih dulu ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban.[pur/ito]

Tag : Sidang, Mutoim, PN, Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat