Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Adanya Peraturan Pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan menjadi wewenang Provinsi membuat kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tak jelas.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Distamben Kabupaten Tuban, Bambang Soedono. Menurutnya, pihaknya tidak bisa berbuat lebih atas telah ditetapkannya Perpu tersebut dan hanya bisa menaati. Namun tentunya berharap harus ada solusi yang jelas, sebab saat ini tugas Distamben Kabupaten juga belum jelas.
"Kalau memang sudah ditetapkan untuk izin tambangnya, maka tentunya saya berharap Distamben Kabupaten menjadi lembaga Vertikal," katanya kepada blokTuban.com
Bambang menjelaskan, saat ini Distamben kabupaten hanya memberikan pelayanan sebatas mengarahkan saja kepada para pemohon izin tambang, itupun tidak ada poin kejelasannya. Oleh karena itu, jika sudah dibuat instansi vertikal maka sama halnya seperti Samsat, Kantor pajak dan lain-lain, Distamben Kabupaten harus bekerja kepada instansi di atasnya dengan tugas yang jelas.
"Nantinya bisa melalui Dirjen yang ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," tandasnya.
Diketahui, bahwa saat ini Dinas Pertambangan Kabupaten Tuban hanya memiliki fungsi sebatas melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tambang-tambang yang ada di Tuban. Sementara, perizinan tambang menjadi hak Provinsi. [nok/col]