Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Dinas pertambangan (Distamben) Kabupaten Tuban dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) tidak sendiri, karena telah bekerja sama dengan aparat penegak perundang-undangan daerah dalam rangka menertibkan tambang yang liar.
Plt Kepala Distamben, Bambang Soedono mengatakan, bahwa dalam melaksanakan monitoring tambang yang liar Distamben telah bekerja sama dengan Satpol PP. Hal itu dirasa memang sangat tepat, karena aparat penegak Perundang-undangan daerah tersebut memiliki fungsi penindakan.
"Kalau Distamben kan tidak memiliki fungsi penindakan, hanya monitoring dan evaluasi (Monev)," katanya kepada blokTuban.com
Selanjutnya, Bambang sapaan akrabnya menjelaskan, Distamben dalam melakukan monev tersebut sudah merupakan kewajiban untuk saat ini, karena sudah tidak bisa memberikan ijin, jadi ya harus melakukan monev.
"Monev itu masih berkaitan dengan Perda No.9 tahun 2012 yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban, jadi itu merupakan bentuk kontrol atau tanggung jawab atas kerusakan alam di Tuban," pungkasnya.
Diketahui, bahwa Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban tersebut mengatur tentang tata ruang Tuban selama 20 tahun, dari tahun 2012 hingga 2032.[nok/ito]