Reporter: Moch. Sudarsono
bloktuban.com - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban sekarang tidak bisa berbuat banyak terkait izin tambang, sebab hanya sebatas kewenangan evaluasi yang dimiliki dalam hal pertambangan.
Plt Distamben Kabupaten Tuban, Bambang Soedono mengatakan, pemberian izin sekarang hanya bisa diberikan oleh Provinsi dan Pemerintah Pusat, sedangkan kabupaten tidak bisa memberikan izin tambang.
"Hanya monitoring dan evaluasi yang bisa dilakukan Distamben Kabupaten," kata Bambang Soedono.
Masih kata Bambang sapaan akrabnya, sekarang Distamben melakukan tugasnya sesuai dengan Perda No.9 tahun 2012 yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban. Menurutnya, Perda tersebut mengatur tentang tata ruang Tuban dari tahun 2012 hingga 2032.
"Nantinya Bupati yang akan memberikan rekomendasi diizinkannya atau tidak untuk melakukan pertambangan, karena berkaitan dengan RTRW Kabupaten," jelasnya.[nok/col]