Aksi Teatrikal Gelorakan Dua Tuntutan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Aksi teatrikal yang digelar dalam rangka memperiingati Hari Perempuan Internasional di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Tuban, Selasa (8/3/2016), menggelorakan dua tuntutan.

Menurut para peserta aksi, mereka menganalisis data pada isu kesehatan yang menempatkan Tuban di peringkat 21 se-Jatim masalah kematian ibu dan bayi. Tercatat, dari 2014 lalu terdapat 168 kasus dan naik pada 2015 naik menjadi 225 kasus terkait kematian ibu dan bayi. Sedangkan isu pendidikan di tahun 2016 di Kabupaten Tuban sebanyak 15.000 masyarakat buta aksara yang didominasi oleh kaum perempuan.

Di sisi lain, dilihat dari Anggaran Pendapatan Benlanja Daerah (APBD) Tuban 2016, layanan kesehatan Rp300 juta, pendidikan non formal Rp300 juta dan pemberdayaan peremppuan dan Kota layak anak Rp355 juta. Dari data tersebut aliansi perempuan mengatakan tidak relevan dengan jumlah penduduk Tuban yang mencapai satu juta lebih. Dimana setiap tahunnya 100 perempuan menjadi korban kematian ibu dan bayi lahir.

Dua tuntutan ini disuarakan oleh aliansi gerakan perempuan Tuban, yaitu Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), Komunitas Rumah Perempuan Mandiri dan Korps PMII Putri (KOPRI) Tuban dan PMII Tuban. Tuntutan tersebut sekaligus dilatarbelakangi atas kondisi perempuan yang masih mengalami ketimpangan dan ketidak adilan.

"Aksi hari ini menanggappi perda tentang perempuan dan anak mandul serta relevansi anggaran. Kami tidak masuk gedung DPR karena hampir dua hari ini suwung (tidak ada orang). Teatrikal dilakukan di depan gerbang gedung DPR supaya memperlihatkan kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi menanggapi isu tersebut," kata Direktur KPR, Nunuk Fauziyah.[dwi/col]

Dua tuntutan aliansi gerakan perempuan Tuban:
1. Priorotaskan anggaran untuk perempuan sehingga tidak terjadi ketimpangan dan diskriminasi
2. Realisasiakan Perda no 19 tahun 2013 yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Perda no 13 tahun 2013 tentang perlindungan anak dan Perda no 16 tahun 20013 tentang penyelenggaraan pendidikan