Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Empat pemain judi jenis domino, diringkus petugas Polres Tuban di salah satu rumah yang ada di Desa Sugiharjo, Kecamata/Kabupaten Tuban.
Keempat penjudi ini, masing-masing adalah KM (42), KY (33), MA (29), dan AK (28), semuanya adalah warga Desa Sugiharjo. Mereka ditangkap, ketika tengah asyik bermain kartu domino dengan taruhan uang tunai.
Penangkapan bermula, ketika petugas mendapatkan informasi melalui telepon adanya praktik perjudian di rumah AK, salah satu tersangka. Petugas langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Ternyata benar di situ ada judi, dan petugas langsung melakukan penggerebekan," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com, Selasa (16/2/2016).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu set kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp726 ribu. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) sub 303 bis ayat (1) ke 1e, 2e, KUHP mengenai perjudian. Ancamannya maksimal penjara sepuluh tahun dan atau denda 25 juta rupiah dan atau diancam pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah. [pur/ito]