Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, M Rifai (22) ditangkap petugas kepolisian setelah berhasil menggondol sepeda motor milik Rusdi (60), di jalanan Dukuh Jangur, Desa Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.
Kronologis kejadian bermula, ketika Rusdi mencari rumput menggunakan motor Honda GL-MAX 125 Nopol S 2439 BS. Ketika ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban kemudian meninggalkan sepeda motornya di pinggir jalan dan dia turun ke ladang untuk menyabit rumput.
"Melihat kesempatan ini, pelaku langsung menghampiri motor korban dan melarikannya," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com, Senin (15/2/2016).
Usai melarikan motornya, pelaku langsung menjual barang curiannya kepada Pasiman (44), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Tuban. Pasiman pun, ikut diseret petugas kepolisian sebagai penadah barang curian.
Kejadian pencurian ini, terjadi pada 3 Januari 2016 kemarin. Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap ketika berada di rumahnya pada minggu kemarin. [pur/ito]