Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Setelah sempat menjadi Daftar Pencurian Orang (DPO), Kasto, warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, akhirnya diringkus petugas dari Polres Tuban.
Pria ini, adalah teman dari Mutoim, asal Desa Cendoro, Kecamatan Palang. Keduanya mengaku sebagai wartawan dari Tabloid Trans 9, dan melakukan pemerasan terhadap Iwan Budiyanto, tukang las asal Kelurahan Sidorejo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Sebelumnya, Mutoim, telah ditangkap petugas lebih dulu pada 1 Januari 2016 silam.
"Saudara Kasto ini ditangkap petugas ketika berada di rumahnya," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com, Senin (15/1/2016).
Kasus ini bermula, ketika korban salah mengambil helm di salah satu rumah kos yang ada di Jalan Diponegoro, Tuban. Helm yang dibawa korban, ternyata adalah milik Kasto yang saat itu juga berada ditempat yang sama. Kasto kemudian mencari helm miliknya, dan langsung mencari sampai ke rumah korban.
Masalah ini berbuntut panjang, karena Kasto kemudian menghubungi kakak korban dan meminta supaya bertemu di salah satu warung kopi yang ada di Desa Gesing, Kecamatan Semanding. Di warung inilah, Kasto bersama Toim, dan salah satu temannya yang masih buron, mengancam akan membawa kasus ini ke Polisi dan memuatnya di media massa.
Setelah melakukan negoisasi, para pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp4 juta rupiah. Tapi karena tidak punya uang, korban kemudian membayarnya secara mencicil. Pertama, korban memberikan uang Rp2,5 juta rupiah, kemudian salah satu pelaku, Mutoim, ditangkap ketika meminta uang sisanya sebesar Rp1,5 juta rupiah. [pur/ito]