SI Ingkar, Aliansi Katar Ring 1 Luruk DPRD Tuban

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Ratusan warga yang tergabung dalam Alliance atau aliansi Karang Taruna (katar) Ring 1 PT Semen Indonesia meluruk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, setelah beraksi di kantor pemerintah Kabupaten Tuban, Kamis (28/1/2016). Aksi tersebut ditengarai penginkaran yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Koordinator lapangan, Antok mengatakan, sejauh ini PT Semen Indonesia (SI) mengingkari izin prinsip poin tiga, tentang kesejahteraaan pada nomor enam. Bahwasanya kalau ada rekrutmen tenaga kerja, masyarakat ring 1 harus diutamakan.

"Tapi realita tidak berjalan semestinya. Yang semestinya tenaga kerja masyarakat setempat diprioritaskan untuk bekerja di subkontraktor tidak berjalan semestinya. Juga, angka kemiskinan ring 1 masih tinggi," ungkap Antok.

Untuk diketahui, sebelumnya diadakan pula pertemuan di Geudng DPRD Tuban pada 6 November tahun lalu. Di mana dihadiri oleh aliansii katar yang terdiri sepuluh desa dari tiga kecamatan di Ring 1 SI dan segenap instansi terkait. Di mana pertemuan tersebut nantinya akan ada tindak lanjut yang tegas terhadap perusahaan yang berasangkutan

Kesepuluh desa tersebut adalah Sumberarum, Karanglo, Tlogowaru, Temandang, Tobo Sugihan, Pongpongan, Karangasem, Mliwang dan Sembungrejo. Sepuluh desa tersebut berasal dari tiga kecamatan meliputi Kerek, Merakurak dan Jenu.

Merasa belum mendapat apa yang dinginkan,aksi kembali dilakuakan. Bahkan adu mulut yang disusul kericuhan sempat terjadi. Sebab, ketua DPRD Kabupaten Tuban, tidak dapat ditemui. Ia saat ini tengah menjalankan tugas kerja di Bali dan Jakarta.

Kepala bagian Umum DPRD Tuban, Susilo Murti yang terpaksa mewakili ketidak hadiran ketua DPRD tidak dapat melakukan banyak hal. Ia memberi janji tertulis untuk menjadi fasilitator antara warga ring 1 dan ketua DPRD Tuban pada Senin (1/2/2016) mendatang.

"Saya bisa menampung aspirasi, dan akan menyampaikan pada ketua, segenap unsur pimpinn dan anggota dewan lainnya," ungkap Susilo disusul penanda tanganan perjanjian.

Seperti sebelumnya, warga yang tergabung dalam aliansi karang taruna ring 1 PT Semen Indonesia kembali menelan pil pahit. Kesekian kali ketika diadakan aksi, kembali mendapat kesepakatan lagi.

Penting diketahui, izin prinsip adalah izin dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. Izin yang harus diperoleh oleh setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang untuk tempat usaha skala besar.[dwi/ito]