Reporter: Moch. Sudarsono
blokTuban.com - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.
Kepala Seksi Bina Masyarakat (Kasi Bimas) Islam., Mi'rojul Huda mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.84 Tahun 2014 melarang hal tersebut.
"Jika Kepala KUA Kecamatan menerima pemberian berupa uang ataupun barang, hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi dan tidak diperbolehkan," terangnya kepada blokTuban.com
Mi'rojul menambahkan, perihal gratifikasi bagi Kepala KUA tidak mungkin terjadi, sebab seluruh kepala KUA di tiap-tiap kecamatan sudah pernah dibuatkan forum yang bertempat di Surabaya dan bersepakat untuk tidak menerima gratifikasi. Pada saat itu dihadiri oleh Menteri Agama pula.
"Saya berharap bagi semua Kepala KUA Kecamatan Se Kabupaten Tuban bisa bekerja dengan baik tulus, melakukan pengabdian dan semata-mata untuk ibadah, jangan menerima gratifikasi,'' pungkasnya. [pur/ito]
Kepala KUA Tidak Boleh Terima Gratifikasi
5 Comments
1.230x view