KPUK: Hasil Pilkada Diketahui Setelah 18 Desember

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban tampaknya sangat berhati-hati menyimpulkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tuban.

Komisioner KPU Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistyarini, menegaskan KPU masih mengandalkan penghitungan manual usai pencoblosan. Saat ini, penghitungan surat suara baru dilakukan di tingkat kecamatan.

"Kita tidak ada hitung cepat, jadi hasil yang kita andalkan adalah penghitungan cepat sesuai tahapan," terang Yayuk, ketika ditemui blokTuban.com di kantornya, Kamis (10/12/2015).

Yayuk mengatakan, tahapan penghitungan Pilkada akan selesai pada 18 Desember 2015 mendatang. Jadi, kata Yayuk, hasil Pilkada itu pun baru akan diketahui ketika atau setelah tanggal itu.

"Baik itu berapa perolehan suara Paslon, surat suara tidak sah, ataupun tingkat partisipasi pemilih," terang Yayuk.

Saat ini, tahapan pleno di kecamatan mempunyai waktu dari tanggal 10 sampai 16 Desember 2015. Kemudian, suara akan kembali dihitung di tingkat Kabupaten pada tanggal 16 sampai 18 Desember 2015 mendatang. [pur/col]