Reporter: Edy Purnomo
blokTuban.com - Kabupaten Tuban kekurangan 3.107 surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2015 mendatang.
Kurangnya surat suara ini, diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tuban merampungkan proses penyortiran ditingkat kecamatan. Sebelumnya, KPU Tuban telah menerima surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu 961.094, dan masih ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
"Tetapi setelah disortir ditingkat kecamatan kekurangannya adalah 3.107 surat suara," kata Divisi Perencanaan Keuangan, Logistik, dan Umum KPU Tuban, Nur Hakim, di kantornya, Rabu (02/12/2015).
Kekurangan terjadi, lantaran selama penyortiran ada surat suara yang ternyata kurang dari jumlah semestinya dan juga ada surat suara yang rusak. Kerusakan sendiri berupa gambar Pasangan Calon (Paslon) tidak jelas, tulisan, hologram yang tembus, dan juga beberapa kerusakan lain.
"Khusus untuk kerusakan terbanyak di Kecamatan Montong, yaitu 827 surat suara," terang Nur Hakim.
Dia menerangkan, KPU Tuban akan melakukan kordinasi maksimal dua hari, dengan rekanan KPU pemenang cetak surat suara. Agar segera dilakukan penambahan surat suara yang kurang, juga pergantian surat suara yang rusak.
"Harapannya segera diganti dengan cepat dan tidak ada yang rusak lagi," terang Nur Hakim.
Rencananya, khusus surat suara yang rusak akan dilakukan pemusnahan. Biasanya dilakukan dengan melibatkan pihak keamanan dan juga Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Tuban [pur/mu].
Tuban Kekurangan 3.107 Surat Suara
5 Comments
1.230x view