Minimalisir Kredit Macet, Bank Perketat Agunan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Untuk meminimalisir kredit macet, beberapa bank di Kabupaten Tuban memperketat agunan. Hal ini dilakukan agar debitor
bisa bertanggungjawab terhadap tanggungan uang yang dipinjam.

Penyedia Pemasaran Kredit Bank BNI, Lucia Mahanani mengatakan, pihaknya memberikan syarat agunan atau jaminan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk pengajuan kredit di bawah Rp25 juta."Sedangkan pengajuan kredit di atas Rp 25 juta, agunan yang diajukan minimal berupa sertifikat," tutur Lucy.

Meski dengan agunan yang berharga, ditambahkannya kredit macet di Bank BNI selama ini mencapai 0,2 persen.

Sementara itu, Kepala Bagian Micro Banking Manager Bank Mandiri, Hayat Udin kredit macet di Bank Mandiri mencapai 1,5 persen. "Kredit dikategorikan kredit macet jika masa angsuran tiak dibayar melebihi enam bulan lamanya," ujar Udin.

Baik Bank BNI dan Mandiri memiliki jalan keluar yang serupa jika menemukan debitor menunggak selama lebih dari enam bulan. Langkah pertama melakukan komunikasi dengan harapan debitor memiliki itikad baik untuk mengatasi  permasalahan.

Jika hal tersebut tidak berjalan semestinya, jalan terakhir yang diambil yaitu dengan mealakukan proses lelang atau jual bawah tangan atas agunan yang dijanjikan dari awal. [dwi/col]