Reporter: Ahmad Syahid
blokTuban.com - Salah satu pasar/toko modern (minimarket) berdiri bebas di Bumi Wali. Bahkan aturan standard pendirianya banyak yang perlu ditinjau kembali. Seharusnya jarak pendirian pasar modern dengan pasar tradisional minimal 500 M.
Namun minimarket yang berada di Kecamatan Bangilan dan Merakurak hanya berjarak beberapa puluh meter saja dari pasar tradisional.
Kondisi tersebut sangat disayangkan oleh pedagang di pasar tradisional. Salah satunya Zubaidi (36), penjual di Pasar Bangilan ini sangat resah akan pendirian minimarket di depan Pasar Bangilan yang berjarak kurang dari 100 meter.
"Ini kan sudah diatur, tapi nyatanya banyak pelanggaran dan dibiarkan," tambahnya saat ditemui di kios miliknya.
Salah satu pemuda Karang Taruna Bangilan, Suhadi (28), menyatakan ini harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah.
Mereka para pemodal besar, tidak selayaknya berjualan tanpa melihat kondisi masyarakat dan peraturan yang telah ada. "Kasihan para penjual di pasar tradisional," jelasnya.
Suhadi menambahkan, hal ini kurang mendapat perhatian serta tanggapan dari pemerintah. Bahkan mereka dengan bebasnya bersaing dengan pasar tradisional. Hal ini bila dibiarkan, akan mengakibatkan pasar tradisional lemah dan kalah.
"Harus segera ditangani, izinya harus ditinjau kembali," tambahnya kesal. [hid/mu]
Minimarket Berdiri Bebas, Izin Pendirian Perlu Ditinjau
5 Comments
1.230x view
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published