Telat Bayar THR, Pengusaha Didenda 5 Persen
Pemerintah Kabupaten Tuban membuka aduan Tunjangan Hari Buruh (THR) keagamaan 2019 bagi buruh dan pekerja diwilayahnya. Keluhan dapat disampaikan ke Bidang Hubungan Industrial Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP dan Naker) di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.