Skip to main content

Category : Kebijakan


Diskoperindag Tidak Bisa Menata Ulang Pedagang Takjil

engenai pedagang takjil yang berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan arus lalulintas terganggu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban bisa menata ulang atau merelokasinya. karena pedagang tersebut merupakan pedagang musiman yang dikhawatirkan apabila dilakukan penatan ulang atau relokasi, setelah bulan Ramadan tempat tersebut akan sepi.

Inovasi Jajaran Bupati Tuban Belum Maksimal

Bupati Tuban, Fathul Huda mengingatkan jajarannya agar selalu berinovasi dalam memberi pelayanan kepada masyarakat. Baik untuk bidang kesehatan, kependudukan, dan bidang layanan lainnya.

Indeks Kepuasan Masyarakat Tuban terhadap Pelayanan Publik "Baik"?

Pada safari Ramadan 1440 H, Bupati Tuban, Fathul Huda menyoroti peningkatan pelayanan publik dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan hasil kunjungan Bupati ke 20 kecamatan di Kabupaten Tuban, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik (kecamatan dan kesehatan) mencapai dengan nilai rata-rata 80,5 dengan kategori BAIK.

Ramadan, Bupati Keluarkan SE tentang Larangan Saat Bulan Suci

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban memberikan peringatan dan sosialisasi terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati Tuban tentang larangan saat Bulan Suci Ramadan. Salah satun di antaranya dilarang berjualan dan meminum toak di pinggir jalan atau pun tempat umum. Selain itu juga menjual atau menyalakan mercon.

Satpol PP: Pedagang Takjil di Pinggir Jalan Menguntungkan

Mengenai pedagang takjil yang berjualan di pinggir jalan dan menyebabkan kemacetan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban mengatakan hal itu tidak melanggar selama di bulan Ramadan dan berjualannya menjelang waktu berbuka puasa. Aturan itu berlandaskan keputusan Bupati Tuban yang telah memberikan kesempatan kepada warganya untuk mencari rezeki tambahan di bulan penuh berkah ini.