Satu Narapidana Lapas Kelas II B Tuban Dapat Remisi Natal

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satu Narapidana Kelas II B Kabupaten Tuban atas nama, Hero Kristiyan Bin Soedarminto yang divonis selama dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tuban karena terbukti mengedarkan pil karnopen,  mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2017 selama satu bulan.

Upacara pemberian remisi kepada satu narapidana tersebut dipimpin oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas II B Tuban, Sugeng Indrawan, yang diikuti oleh warga binaan dan beberapa petugas lapas yang piket.

"Satu orang narapidana atas nama, Hero Kristiyan Bin Soedarminto mendapatkan Remisi Khusus 2017 selama satu bulan," ujar Wenda Indra Bachtiar, Humas Kasubsie Regbimas Lapas Tuban, Senin (25/12/2017).

Menurutnya, setiap warga binaan mempunyai hak untuk mengajukan remisi kepada pemerintah. Hanya saja ada beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan untuk mendapatkan persetujuan.

Perlu diketahui, saat ini Jumlah penghuni lapas kelas II B Kabupaten Tuban sebanyak 389 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).[hud/col]