Warung Tanpa Penutup, Akan Ditindak Satpol PP

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Saat bulan suci ramadan, Warung makan yang buka pada pagi dan siang hari akan ditindak oleh aparat penegak perda. Penindakan itu diambil sesuai dengan Surat imbauan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban, tentang penyelenggaraan operasional warung saat bulan ramadan berlangsung.

Kepala Bidang Perundang-undangan daerah Satpol PP, Wadiono mengatakan, jika ada warung yang beroperasi mulai pagi hingga siang hari tanpa menggunakan penutup tirai, maka akan ditindak. Sebab, hal itu dilakukan untuk menghormati kaum muslim lain yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Warung diperbolehkan buka tanpa penutup tirai jika diatas pukul 14.30 WIB," katanya, kepada blokTuban.com, Rabu (8/6/2016).

Selanjutnya ia menjelaskan, berkaitan dengan ketentuan diatas, ada beberapa pertimbangan, diantaranya jam-jam tersebut adalah waktu bagi pedagang untuk mempersiapkan dagangannya, selain itu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa juga mulai mencari menu untuk berbuka puasa.

"Ketentuan waktu tersebut memang diperbolehkan, warung boleh buka tanpa tirai menjelang waktu salat ashar, jika ada pedagang yang melanggar aturan, maka akan dilakukan penindakan," pungkasnya. [nok/rom]