Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban, mengimbau agar setiap pedagang yang berada dilingkungan rest area bisa mentaati surat imbauan yang telah ditetapkan tentang aturan jam buka warung saat bulan Ramadan.

Diputuskan bahwa setiap warung di rest area tidak beroperasi pada siang hari dan jika tetap berjualan maka diharap bisa memakai penutup tirai.

Kepala Disperpar, Farid Achmadi, menyatakan bahwa imbauan terhadap pelaku usaha tersebut mengacu berdasarkan Perda No.4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata. Jadi, aturan harus disinergikan dengan isi Perda.

"Jika warung tetap beroperasi maka harus menggunakan tirai atau penutup," ujarnya kepada blokTuban.com, Selasa, (7/6/2016)

Menurutnya, imbauan itu perlu untuk dipatuhi oleh semua pelaku usaha makanan, karena untuk menghormati muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Maka, tidak ada salah jika pedagang menjalankan imbauan tersebut.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, jika warung makan hendak beroperasi maka harus menggunakan penutup tirai," pungkasnya.[nok/col]