Nelayan Tuban Dilarang Mendekati FSO Gagak Rimang

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Keberadaan Floating Storage Offloading (FSO), atau kapal tangker Gagak Rimang, di perairan utara Kabupaten Tuban kembali disosialisasikan di kalangan nelayan. Hari ini, Jumat (3/6/2016), nelayan dari tiga Kelurahan dikumpulkan di kantor Kecamatan Tuban.

Ketika melaut, nelayan diperingatkan agar tidak mendekati FSO Gagak Rimang, yang berada sekitar 23 kilometer dari bibir pantai Kecamatan Palang. Alasan yang diberikan kepada nelayan, karena kapal sebesar dua kali lapangan sepak bola itu adalah obyek vital (Obvit), dan sebagai penampung minyak mentah dari Blok Cepu, yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).

"Kami meminta kepada nelayan ketika melaut untuk menjaga jarak aman dengan keberadaan FSO, karena itu adalah obyek vital milik pemerintah," jelas Komandan Pos Keamanan Laut (Kamla) Tuban, Serma TNI AL Muhiryanto, ketika memberikan sosialisasi kepada nelayan.

Selain Obvit, perahu tersebut juga berbahaya bagi nelayan. Karena menyimpan bahan yang mudah terbakar, dan FSO tersebut bisa berputar 360 derajat secara tiba-tiba menyesuaikan angin di laut. Kapal tersebut harus steril dengan jarak 500 meter, dan ditetapkan sebagai area terbatas di jarak 1.200 meter.

"Kami minta dengan sangat, untuk menjaga jarak aman. Karena bisa membahayakan keselamatan nelayan itu sendiri," jelas Muhiryanto.

Perwakilan EMCL, Ichwan Arifin, mengatakan kalau kapal tangker yang terapung di laut jawa tersebut di kelola EMCL. Hanya saja, kapal itu bukan milik dari EMCL, melainkan milik dari pemerintah. "Ini adalah fasilitas milik pemerintah, ada SKK Migas yang mengawasi pekerjaan kami," jelas Ichwan.

Sosialisasi tersebut melibatkan perwakilan nelayan dari Kelurahan King-king, Kelurahan Karangsari, dan Kelurahan Sidomulyo. Tampak datang di sosialisasi adalah perwakilan dari EMCL, SKK Migas, DPC HNSI Tuban, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan, Camat Tuban, Polsek Tuban, dan juga Komandan Pos Keamanan Laut Tuban. [pur/col]