DPRD Godok Raperda Ketenagakerjaan

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Upaya mensejahterakan buruh pekerja yang ada di kabupaten Tuban, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappeda) menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, analisis pengangguran terbuka pada 2013 terkait penduduk yang tidak aktif secara ekonomi (bukan angkatan kerja) mencapai 259.510 orang. Dibanding tahun 2013, terjadi peningkatan cukup signifikan yakni 320.177 orang, dengan selisih 60.667 orang.

Dibentuknya Raperda kali ini mengusung misi penting demi kebaikan tenaga kerja, tidak terkecuali buruh. Sedikitnya terdapat empat poin penting di dalam peraturan tersebut.

Poin pertama yakni memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Kedua, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang seauai dengan pembangunan nasional dan daerah. Ketiga, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Keempat, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

"Kami berharap dengan lahirnya Raperda inisiatif ketenagakerjaan ini dapat melindungi hak-hak dan kesejahteraan pekerja di Tuban. Saya juga ingin putra daerah tuban mendapatkan porsi kesempatan bekerja seiring berdirinya perusahaan-perusahaan besar di Tuban," ujar salah satu anggota Bapperda, Warsito, Minggu (1/5/2016)

Pria yang juga salah seorang anggota Komisi B DPRD Tuban ini mengatakan jangan sampai putra daerah Tuban menjadi penonton di daerahnya sendiri. Tanpa mendapatkan kesempatan atau peluang bekerja.[dwi/col]