Tega, Suami di Tuban Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang, Tarif Rp300 Ribu

Reporter: Moch. Nur Rofiq

blokTuban.com - Unit PPA Satreskrim Polres Tuban membongkar praktik prostitusi di sebuah kos di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (23/7/2025) malam itu, polisi mengamankan seorang perempuan yang sedang melayani pelanggan serta seorang pria yang diduga menjadi mucikari.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa Kos tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi seks komersial.

Dari hasil penyelidikan, kos tersebut dihuni oleh pasangan suami istri yang nikah siri beberapa bulan terakhir. Penghuni perempuan berinisial LMM dan seorang pria berinisial FCO.

Dari keterangan yang dihimpun, Kamis (15/08/2025), FCO diduga mengatur dan menawarkan LMM kepada tamu untuk melayani hubungan badan dengan tarif Rp300 ribu sekali kencan.

Saat penggerebekan sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mendapati LMM tengah bersama seorang pria berinisial LAM.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan uang tunai Rp300 ribu yang merupakan pembayaran jasa, satu buah kondom, dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. FCO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat,” tegas AKP Dimas.

Ia menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik serupa di wilayah Tuban. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memberantas tindak pidana yang merusak moral dan ketertiban umum,” pungkasnya.[Rof]