KPR: LGBT Berhak Mendapat Perlindungan Sama

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Belakangan ini marak beredar aksi mengkampanyekan Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT). Seakan cendawan tumbuh di musim penghujan, respon menolak dan menerima adanya LGBT kerap muncul di berbagai media.

Pernyataan datang dari Koalisis Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, bahwasannya setiap warga negara mendapat perlindungan yang sama di mata hukum. Terlebih untuk LGBT bukanlah merupakan suatu penyakit.

Direktur KPR, Nunuk Fauziyah mengatakan, meski KPR bukan psikolog LGBT, akan tetapi kami berkawan dan berjejaringan dengan lembaga yang memberi perlindungan terhadap kelompok LGBT. Ia menyayangkan adanya klaim bahwa LGBT dapat menular ke masyarakat.

"Klaim yang bersifat negatif sangat tidak berbasis data. Ada semacam pola fikir yang diarahkan kepada kelompok LGBT. LGBT dianggapnya sebagai ancaman terhadap generasi," kata Nunuk, panggilan akrabnya.

Dari informasi lapangan, lanjut Nunuk, teman-teman yang berkomunikasi dan berkawan serta berjejaring dengan LGBT, mereka bukannya mengidap penyakit. Bukan pula membutuhkan suatu psikolog.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Dimana setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya. Begitupun kebutuhan akan seksual," tambah Nunuk.

Menurut Nunuk, kebutuhan dasar manusia siapa yang harus memenuhi kalau bukan diri sendiri. Kalau ada yang menyatakan LGBT penyakit menular itu keliru.[dwi/rom]