Alasan Persetubuhan untuk Memberi Pagar Ghaib

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Warga Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Arizal Albad (32) berdalih melakukan persetubuhan untuk memberikan pagar ghaib kepada korbannya yang terhitung masih di bawah umur.

Pria ini sekarang mendekam di balik jeruji besi Polres Tuban, setelah berhasil menyetubuhi korban  di petilasan Goa Gembul, Dusun Gembul, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

"Pelaku mengatakan kepada korban harus memberikan pagar ghaib agar terhindar dari guna-guna, caranya adalah harus mau disetubuhi dan juga harus mandi di sungai dekat petilasan gembul tengah malam," terang Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, kepada blokTuban.com, Senin (11/1/2016).

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama dilakukan pada bulan November 2015 lalu, kemudian dilakukan kembali di tempat sama pada akhir Desember 2015 lalu. Kedok pelaku terbongkar, setelah korban mengeluhkan sakit dibagian vital kepada orang tuanya. Sehingga orang tuanya langsung melaporkan ke Polres Tuban.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto pasal 76 D UU RI Nomer 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No,23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," jelas Elis.


Diketahui, sebelumnya korban mengalai sakit perut disertai panas dingin. Meski sudah mendapatkan perawatan dari salah satu Puskesmas dan rumah sakit di Tuban, tapi tak kunjung smebuh. Keluarga kemudian berinisiatif membawa ke tempat paranormal. Tetapi bukannya diobati, korban justru menjadi pelampiasan nafsu bejat paranormal ini. [pur/ito]