PN Tuban Sarankan Perkara Gugatan pada Pengurus dan Penilik Klenteng Tuban yang Baru Diselesaikan Internal
Majalis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara gugatan terhadap pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Klenteng Kwan Sing Bio Tjoe Ling Kiong Tuban diselesaikan secara internal tanpa melalui jalur hukum.