Desi Astutik Pendamping Produk Halal yang Getol Dampingi Pelaku UMKM
Sesuai aturan pemerintah, pada 2024 nanti produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran harus mengantongi sertifikat halal dari Kementrian Agama (Kemenag).
Sesuai aturan pemerintah, pada 2024 nanti produk makanan dan minuman yang dijual di pasaran harus mengantongi sertifikat halal dari Kementrian Agama (Kemenag).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), menfasilitasi masyarakat dengan membuka kuota Sertifikasi Halal dan Sertifikasi Merek gratis, bagi para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Bumi Ronggolawe ini.
Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC), dalam acara konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban Sabtu (24/22/2022).
PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerjasama di bawah pengawasan SKK Migas telah berhasil memperoleh Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Program Komputer Operasional Data Repository (ODR).
Bupati Tuban, Fathul Huda mengingatkan 20.500 warga penerima sertifikat tanah di Kabupaten Tuban tidak berlaku konsumtif atau belanja barang yang tidak penting. Sertifikat yang diterima lebih baik dijadikan agunan di bank untuk tambahan modal usaha.
Awal tahun 2020 ini Desa Mentoro, Kecamatan Soko dibagikan 875 sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hari ini sejumlah petani tambak yang ada di Kecamatan Widang mendapat Sertifikat Hak Atas Tanah (SEHAT) dari program kerjasama oleh Dinas Perikanan Kabupaten Tuban dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban, Selasa (7/1/2010).
Pelaksanaan program Pemerintah Pusat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ada di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, menjadi wilayah yang paling cepat dalam pemrosesan sertifikat tanah.
Salah satu program dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) disambut riang oleh masyarakat umum pemanfaat program pemerintah pusat tersebut.
Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Tuban berhasil menangkap sindikat penggelapan serta pemalsuan sertifikat tanah. Kedua tersangka adalah Nany Handayani (45) warga Kelurahan Sukolilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban dan Hengky Suyatmoko (50) warga Gang Sedap Malam, Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban yang pernah dihukum tahun 2016 silam dengan kasus yang sama.