Korban Tenggelam Ditemukan di Gresik, Dievakuasi Pakai Eksavator
Munasir (52) korban tenggelam di Sungai Bengawan Solo ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di wilayah Perusahaan PGN SAKA Pangkah Kulon Kabupaten Gresik pada Sabtu (6/2/2021).
Munasir (52) korban tenggelam di Sungai Bengawan Solo ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di wilayah Perusahaan PGN SAKA Pangkah Kulon Kabupaten Gresik pada Sabtu (6/2/2021).
Realisasi kumulatif program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga 14 Desember mencapai Rp 481,61 Triliun, atau 69,3 persen dari pagu anggaran Rp695,2 Triliun.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar Indonesia Digital Conference (IDC) 2020 bertema Inovasi Beyond Pandemi, Selasa-Rabu, 15-16 Desember 2020. Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), direncanakan akan membuka kegiatan tersebut.
Wakil Bupati Tuban hadiri uji coba Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Launching Ajungan Dukcapil Mandiri (ADM) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Tasrun (58) warga Dusun Dukoh, Desa Margorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di atas pohon mangga, Jumat (20/11/2020).
Depresi pada anak sebenarnya memiliki gejala yang serupa dengan orang dewasa, tetapi terkadang terlihat dalam bentuk yang berbeda karena anak-anak terkadang belum memahami apa yang dialaminya.
Pemerintah Kabupaten Gresik telah melakukan pengamatan terhadap 311 desa di Kabupaten Tuban sejak 2017. Hasil dari pengamatan tersebut, perkembangan desa di Bumi Wali lebih cepat dan stabil.
Saat ini Pemerintah mulai melakukan relaksasi atau pelonggaran kebijakan yang sebelumnya diterapkan di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat akan tetap menjalankan aktivitas normal, namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan mencegah terjadinya penularan virus, Sabtu (27/6/2020).
Presiden RI Joko Widodo menyatakan mendukung dan setuju untuk memperkuat pendidikan Islam di Indonesia melalui percepatan peningkatan status 9 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Negeri Islam (UIN). Demikian disampaikan Presiden dalam rapat konsultasi dengan jajaran Pimpinan DPD RI, Jumat (19/6/2020) pagi di Istana Bogor.
Pemerintah melakukan pembatasan jumlah penumpang pada sektor transportasi untuk melindungi warga dari penyebaran Covid-19. Pengendalian transportasi public dilakukan berupa kewajiban menerapkan 50-70% okupansi penumpang, penyediaan sarana kebersihan sesuai protokol kesehatan.