Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Penerapan protokol kesehatan 3M oleh masyarakat di Kabupaten Tuban tidak bisa ditawar lagi. Mengingat Tuban telah kembali masuk kategori zona merah setelah jumlah akumulasi yang terkonfirmasi positif Covid-19 tembus 5.005 kasus per tanggal 13 Juli 2021.
Data Dinas Kominfo Jawa Timur, Kabupaten Tuban berada di peringkat ke-15 sebagai daerah di Jawa Timur dengan jumlah kasus positif tinggi. Terakhir ada penambahan 132 kasus positif baru, 51 orang sembuh baru dan 10 orang meninggal baru.
Saat ini Tuban juga memiliki 364 kasus aktif dengan tambahan terakhir 71. Selain itu, jumlah total akumulasi kesembuhan 4.007 orang dan 634 kasus meninggal dunia.
Lonjakan jumlah kasus baru dan angka kematian di bulan Juli 2021 ini, menjadi salah satu sebab Tuban kembali ke zona merah.
"Di antaranya itu jumlah kasus baru dan kematian yang tinggi," kata Kepala Dinas Kesehatan Tuban, Bambang Priyo Utomo ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Rabu (14/7/2021).
Setidaknya ada 15 indikator yang menjadi tolak ukur sebuah daerah masuk ke zona merah atau tidak. Di setiap indikator memiliki bobot nilai masing-masing, karena kasus positif dan kematian terus melambung tak ayal membuat Tuban menjadi daerah risiko tinggi penyebaran virus yang mewabah hampir di seluruh dunia ini.
Peta zonasi risiko daerah dilansir dari laman covid19.go.id dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan. Indikator-indikator yang digunakan seperti indikator epidemiologi meliputi penurunan jumlah kasus positif dan probable pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak, jumlah kasus aktif pada pekan terakhir kecil atau tidak ada.
Selain itu, penurunan jumlah meninggal kasus positif pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak, penurunan jumlah meninggal kasus suspek pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak.
Pnurunan jumlah kasus suspek yang dirawat di RS pada minggu terakhir sebesar ≥50% dari puncak, persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif, insiden kumulatif kasus positif per 100,000 penduduk, kecepatan Laju Insidensi (perubahan insiden kumulatif) per 100,000 penduduk, dan mortality rate (angka kematian) kasus positif per 100,000 penduduk
Selain epidemiologi ada juga indokator surveilans kesehatan masyarakat. Seperti jumlah pemeriksaan sampel diagnosis mengikuti standar WHO (1 orang diperiksa per 1,000 penduduk per minggu) pada level provinsi. Positivity rate rendah (target ≤5% sampel diagnosis positif dari seluruh kasus yang diperiksa) - merujuk pada angka provinsi.
Indikator pelayanan kesehatan juga menjadi penilaian seperti rata-rata angka keterpakaian TT Isolasi (% BOR TT Isolasi) dalam 1 minggu terakhir pada RS Rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien COVID-19 di wilayah tersebut. Rata-rata angka keterpakaian TT Intensif (% BOR TT Intensif) dalam 1 minggu terakhir pada RS Rujukan COVID-19 cukup untuk menampung pasien COVID-19 di wilayah tersebut.
Lonjakan Corona tidak hanya terjadi di Tuban, melainkan juga terjadi di skala nasional, sehingga mendorong Presiden RI, Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat se-Jawa Bali sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Adapun penerapan PPKM Darurat di Tuban dilakukan secara ketat dengan sinergi antara Pemkab, TNI, Polri serta stakeholder lainnya. Patroli serta penutupan jalan hingga pemadaman PJU juga menjadi ikhitiar Pemkab untuk menekan laju virus tersebut.
Sebelumnya, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menuturkan pada Gerakan Lawan Covid-19 di Kabupaten Tuban menstribusikan sejumlah 50 ribu paket alat swab antigen dan 10-15 ribu dosis vaksin akan didistribusikan ke 311 desa dan 17 kelurahan di Kabupaten Tuban.
Sejalan dengan proses distribusi juga dilakukan penyemprotan desinfektan. Guna mencukupi kebutuhan bagi penderita Covid-19, dilakukan donor plasma konvalesen sebanyak 136 peserta.
"Pemkab Tuban bersama instansi terkait telah menerapkan penyekatan di sejumlah titik dan memberlakukan jam malam. Langkah tersebut selaras dengan pemberlakukan PPKM Darurat sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat," tandas Bupati Lindra. [ali/ono]